Rp 1 Miliar Untuk Fee Proyek Rp 126 Miliar

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadi Gubernur Bengkulu, yang melibatkan sang Gubernur Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari beserta dua orang Direktur Utama PT RPS dan PT SMS.


Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadi Gubernur Bengkulu, yang melibatkan sang Gubernur Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari beserta dua orang Direktur Utama PT RPS dan PT SMS.

Kedua kontraktor tersebut yakni, Rico Dian Sari Dirut PT Rico Putra Selatan (RPS) dan JHoni Wijaya Dirut PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS). Dari data yang diperoleh RMOLBengkulu.com, uang yang diamankan Tim Satgas KPK di dalam satu kardus dengan pecahan rupiah tersebut diduga suap fee sejumlah proyek yang dimenangkan oleh keduanya.

Diketahui PT RPS milik Rico Dian Sari dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi tahun 2017 memenangkan tiga paket lelang proyek jalan hotmix senilai Rp 68 miliar di Kabupaten Bengkulu Selatan. Sedangkan PT SMS milik Jhoni Wijaya mendapatkan dua paket dengan nilai Rp 58 miliar. [Y21]