10 Tahun Kelola Home Industri, Ini Peran Kelima Tersangka

Pengungkapan Home industri senjata api ilegal di kabupaten Kaur diketahui susah beroperasi selama 10 tahun terakhir. Diketahui satu pucuk senjata api laras panjang maupun pendek membutuhkan sekitar satu bulan untuk memproduksinya. 


Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, pengoperasian home industri senjata api (Senpi) ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2012 lalu. 

"Untuk tersangka Agus Miswanto alias Babang Mona (52) warga Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir selaku pemilik home industri berperan juga sebagai pembuat dan perakit senjata api," terangnya, Selasa (4/4). 

Anuardi menambahkan, untuk keempat tersangka lainnya, yaitu tersangka Harmidiansyah alias Aang Warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah berperan sebagai pemilik senjata api yang berhasil disita dari tangan tersangka. Tidak hanya itu, tersangka Aang juga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi illegal. 

"Kalau tersangka Ronal (38) berstatus PNS Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu warga jalan Sumas Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senjata api illegal dan amunisi ilegal. Sedangkan tersangka Surlian PNS Lapas Argamakmur Bengkulu Utara, berperan sebagai penjual amunisi ilegal dan tersangka Suratno (45) warga Desa Karang Anyar Kacamata Argamakmur Bengkulu Utara berperan sebagai penjual amunisi," bebernya. 

Sejauh ini kelima tersangka masih terus dilakukan pengembangan terkait perdaran dan produksi senjata api yang sudah dilakukannya