Polres Mukomuko melakukan razia terhadap lima warung tuak milik warga Kabupaten Mukomuko, Rabu (23/11). Alhasil petugas menyita ratusan liter tuak dan puluhan botol miras berbagai merk.
- Dua Anak Di Bawah Umur Kendalikan Ganja Di Kota Bengkulu
- Jangan Sampai Gubernur Terpilih Kembali Terciduk
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
Baca Juga
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kasi Humas IPDA Warno mengatakan, kegiatan razia ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka operasi Pekat Nala II- 2022.
Dalam upaya cipta kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan hari natal dan tahun baru, segala bentuk penyakit masyarakat seperti asusila, miras, perjudian dan lain sebagainya.
“Hari ini kita berhasil mengamankan barang bukti sekitar 145 liter tuak dan puluhan botol miras berbagai merek dari lima warung tuak di Kecamatan Air Majunto dan Penarik,” ungkapnya.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti ke Polres Muko-muko untuk kedepan dimusnahkan. Kepada pemilik warung tuak, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pembinaan agar kedepan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Operasi Pekat Nala II-2022 akan terus dilaksanakan hingga tanggal 6 Desember kedepan. Petugas juga mengajak partisipasi masyarakat apabila melihat aktivitas yang mencurigakan dapat langsung melaporkan ke polisi terdekat.
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
- Menteri Tjahjo Serahkan Gratifikasi Keris Majapahit Ke KPK
- Percayakan KPK