Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas

RMOLBengkulu. Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 ini membawa keberuntungan bagi sebanyak 1.210 nara pidana di Bengkulu. Bahkan lima napi diantaranya bisa bebas menghirup udara segar berkumpul bersama keluarganya karena meraih "diskon" atau pengurangan hukuman alias remisi.


RMOLBengkulu. Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 ini membawa keberuntungan bagi sebanyak 1.210 nara pidana di Bengkulu. Bahkan lima napi diantaranya bisa bebas menghirup udara segar berkumpul bersama keluarganya karena meraih "diskon" atau pengurangan hukuman alias remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya, melalui Kepala Devisi Pemasyarakatan Hanibal didampingi Kasubid Humas Abdul Hamid, mengatakan bahwa seribu lebih napi yang dapat remisi ada di tuju Unit Pelaksana Teknis. Yakni di Lapas Bengkulu sebanyak 376 orang dan Lapas Curup sebanyak 416 orang lalu Lapas Arga Makmur sebanyak 211 orang. Sedangkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu sebanyak 31 orang di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebanyak 35 orang serta di Rutan Bengkulu 27 orang serta di Rutan Manna sebanyak 114 orang.

"Mereka ada yang pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 347 orang dan pengurangan 1 bukan sebanyak 742 orang lalu pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 89 orang dan pengurangan dua bulan ada 35 orang," terangnya kemarin (6/6).

Dikatakannya lagi, tidak hanya napi tindak pidana umum yang dapat remisi. Tetapi napi korupsi dan terorisme dan narkoba juga diusulkan. Hanya saja belum diketahui apakah disetujui atau tidak. Untuk napi teroris sebanyak 2 orang dan narkoba 98 orang serta Korupsi 14 orang.

"Untuk pemberian remisi akan diserahkan nantinya usai salat Idul Fitri. Termasuk yang bebas setelah dapat remisi. Semua napi yang dapat remisi memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman," demikian. [ogi]