Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) merespon pengakuan satu desa adat dan tiga wilayah sebagai kawasan adat yang diusulkan masyarakat adat melalui Akar Foundation.
- 50 Desa Dan Kelurahan Dinilai Jadi Pilot Project Tertib Adminduk Bulan Ini
- Berikut Syarat Lengkap Nyalon Kades, TNI-Polri Boleh Ikut Asal...
- Pasien Covid-19 Diusul Terima Bansos Jatah Hidup
Baca Juga
Hal itu disampaikan Direktur Akar Foundation Bengkulu, Erwin Basrin dalam hearing yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat intern DPRD Lebong, pada Rabu (19/1).
Direktur Akar Foundation Bengkulu, Erwin Basrin mengungkapkan, kedatangan pihaknya dalam rangka mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan pengakuan 1 desa di wilayah Kecamatan Topos sebagai desa adat.
"Tahun ini kita ajukan 1 desa di wilayah Kecamatan Topos. Dan itu sudah direspon kementerian," kata Erwin usai hearing, Rabu (19/1).
Selain itu, lanjutnya, belakangan ini pihaknya telah mengusulkan 12 wilayah sebagai kawasan hutan adat. Namun, dari jumlah itu hanya 3 wilayah hutan adat yang diakui. Ketiganya, berada di Desa Embong, Kota Baru dan Embong I Kecamatan Topos. Luasnya mencapai 300 ribu hektare.
"Pertimbangan layak karena infrastruktur, kelengkapan dan kesiapan sdm yang memadai," tambahnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan, dengan adanya desa dan wilayah hutan adat ini menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syaratnya sendiri sudah lengkap. Seperti Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang, Surat Keputusan Bupati nomor 270 inventarisasi masyarakat hukum adat. Syarat aturan ketiga yakni SK penetapan dan pengakuan masyarakat yang tertuang dalam keputusan bupati nomor 317 sampai dengan 326.
"Makanya kita usulkan kepada DPRD dan pemda untuk mempercepat pengakuan hutan adat. Regulasinya sudah ada. Manfaatnya jelas untuk menyelesaikan konflik ketika ada gejolak, dan memulihkan kondisi wilayah hutan adat. Selama ini konflik, karena status wilayah itu belum jelas. Tapi, ketika sudah ada pengakuan masyarakat mempunyai hak untuk kepemilikannya," demikian Erwin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar menyatakan, hasil pertemuan kali ini akan disampaikan dengan pihak eksekutif selaku leading sektor.
"Selaku mitra, kita akan sampaikan kepada eksekutif," singkat Wilyan.
Pantauan dilapangan, rombongan puluhan orang itu diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Lebong, Wilyan Bachrtiar. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Akar Foundation Bengkulu, Erwin Basrin bersama belasan kutai.
- 43 CJH Lebong Sudah Lunasi Bipih, Tinggal Nunggu Keberangkatan
- DPRD Dan Bupati Kepahiang Resmi Tanda Tangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD
- Hore, Dana DD Dan ADD Tahap Dua Sudah Bisa Diamprah