Hore, Dana DD Dan ADD Tahap Dua Sudah Bisa Diamprah

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Lebong, kini bisa bernafas lega. Sebab, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap dua sudah bisa diamprah alias diajukan masing-masing desa.


Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD Herru Dana Putra mengungkapkan, sebanyak 93 di Lebong hingga Jum'at (1/7) lalu, belum mengajukan usulan pencairan bantuan dana desa (DD) tahap ke II sebesar 40 persen.

"Ya, desa sudah bisa ajukan proses pencairan (tahap dua)," ungkap Herru, kemarin (3/7).

Dia menjelaslan, besaran alokasi dana desa tahap II sama seperti tahap I, yaitu 40 persen, untuk pengajuan usulan tahap II  diharapkan paling lambat Juni 2022 dan diharapkan harus selesai mengajukan semuanya.

Dijelaskan, persyaratan usulan tahap II pada umumnya, yaitu pertanggungjawaban tahap I, dan realisasi dana desa tahap I.

"Silakan desa ajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Terkait peruntukkan Dana Desa tahap II  prioritasnya  sebagaimana petunjuk sebelumnya yaitu, masih dialokasi sebesar 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen ketahanan pangan, dan 8 persen penanganan Covid-19, selebihnya untuk program reguler.

Diharapkan pemerintah desa dapat mengajukan usulan pencairan Dana Desa tepat waktu, sehingga pengajuan tahap III berikutnya tepat waktu. "Kita target akhir tahun 2022 dana desa dapat terealisasi dan tidak terjadi silpa," tandasnya.