Berikut Syarat Lengkap Nyalon Kades, TNI-Polri Boleh Ikut Asal...

Kabid PMD, Herru Dana Putra di ruang kerjanya, Senin (25/10) siang/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra di ruang kerjanya, Senin (25/10) siang/RMOLBengkulu

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong, dilaksanakan secara serentak pada 14 Desember 2021 mendatang. Tercatat, ada 15 desa Pilkades dan 2 Pemilihan Antar Waktu (PAW), bakal menggelar pesta demokrasi itu.


Tahapan Pilkades sudah ditetapkan, bahkan prosesnya pun telah berlangsung, sejak 18 Oktober 2021 lalu.

Tentu banyak pihak memiliki keinginan mengembangkan desanya, mengulik tiap potensi untuk kemajuan desa. Tapi, seorang bakal calon wajib memenuhi segala persyaratan, sehingga nanti ditetapkan sebagai calon dan bisa saja terpilih sebagai Kades, memimpin warganya, selama 6 tahun ke depan, masa satu periode pengabdian.

Ada deretan syarat dan persyaratan harus dipenuhi seorang bakal calon Kades. Ini bisa merujuk pada Perbup dengan nomor 42 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pilkades Serentak.

Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra mengatakan, persyaratan tidak jauh beda dengan Pilkades sebelumnya. 

"Cuma dalam perbup ini hanya ada penambahan regulasi untuk pelaksanaan tetap mempedomani covid-19," ujarnya, Selasa (26/10).

Dia menambahkan, untuk para peserta yang berasal dari kalangan ASN yang ingin mencalonkan diri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, ASN di lingkungan Pemkab Lebong harus mendapatkan izin dari Bupati Lebong. Kemudian, kepolisian harus mendapatkan izin dari Kapolres, dan TNI harus mendapatkan izin dari Dandim. 

"Sendangkan, untuk petahana kades dan perangkat desa yang ingin mencalonkan diri harus mengajukan cuti," demikian Herru.

Adapun pelaksanaan akan digelar di 15 desa. Masing-masing, Desa Ketenong I, Air Kopras, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Sukau Margo, Sukau Kayo, Semelako II, Talang Leak II, Kota Donok, Turan Tinging, Talang Baru I, Embong, Talang Ratu, Tanjung Bunga I, dan Desa Tambang Saweak. Sementara, Dua desa menggelar PAW, yaitu Desa Talang Donok I dan Nangai Amen.

Berikut Persyaratan untuk menjadi Kades: