Potong Kambing dan Denda Rp 10 Juta, Kepsek Terduga Asusila Berdamai

RMOL. Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Pinang Belapis yang diduga melakukan asusila kepada salah satu siswa yang beinisial RZ (17) warga Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, akhirnya berdamai dengan orang tua korban Lensiana (58), warga Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.


RMOL. Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Pinang Belapis yang diduga melakukan asusila kepada salah satu siswa yang beinisial RZ (17) warga Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, akhirnya berdamai dengan  orang tua korban  Lensiana (58), warga Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.

Kesepakatan damai itu, tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, pada tanggal 1 April 2017 di Desa Ketenong II.

Diceritakan Kepala Desa (Kades) Ketenong II, Abdul Rauf saat dijumpai Hurnalis RMOL Bengkulu, awalnya mulanya RZ melapor dengan Kepala Dusun (Kadus) ketenong II sekitar pukul 17.00 Wib pada tanggal 25 Maret 2017. Dalam laporannya, bahwa ada dugaan percobaan pemerkosaan kepada dirinya pada pukul 10.00 WIB yang diklaimnya merupakan salah satu ulah kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Pinang Belapis. Namun, karena laporan tersebut dinilainya berhubungan dengan aparat hukum, pihaknya menyerahkan kejadian ini dengan aparat kepolisian sebagai jembatan penengah kedua belah pihak, melalui surat yang dikeluarkannya pada tanggal 25 Maret 2017 lalu.

“Ini sebenarnya pengakuan RZ kepada Kadus, awalnya saya ingin coba mendamaikan kedua belah pihak. Namun, karena pada saat itu tidak ada titik temu dan penyelesaaian, akhirnya kejadian ini kita serahkan kepada pihak aparat hukum, dalam hal ini Polres Lebong. Dengan harapan, persoalan ini segera selesai dan tidak saling merugikan,” ungkap Rauf, Selasa (4/4/2017).

Anehnya, sambung Rauf, sekitar tanggal 1 April 2017 kemarin, tiba-tiba kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan. Dimana ada 4 point isi perjanjian tersebut, yaitu SU terduga dan selaku pihak pertama bersedia meminta maaf kepada LE pelapor dan selaku pihak kedua atau orang tua korban. Kemudian Punjung Serawo dengan memotong seekor kambing serta pihak pertama memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada pihak kedua dan setelah menanda tangani surat pernyataan ini, kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum yang berlaku.

“Iya benar, pihak kedua selaku pelapor mendatangi ke kantor Desa, meminta agar persoalan tersebut diselesaikan  secara damai. Artinya, jika semuaya sudah legowo, persoalan ini diselesaikan secara adat pada hari Sabtu lalu (1/4/2017) sekitar pukul 20.38 WIB di rumah Kadus yang dihadiri seluruh perangkat Desa Ketenong II, Camat Pinang Belapis dan seluruh jajaran wilayah Kecamatan Pinang Belapis. Ini kita lakukan karena sudah menjadi tanggung jawab saya selaku kepala desa,” ungkapnya.

Terpisah, kepala sekolah SDN Pinang Belapis saat ingin di konfirmasi pada hari Selasa kemarin (4/4/2017) tentang kejadian ini, tidak berada di sekolah pada saat jam sekolah. Namun, perwakilan Guru SDN Pinang Belapis Kadi Susanto menyampaikan, bahwa kepala sekolah  tidak hadir karena ada pihak keluarganya yang sedang sakit.

“Iya, kepala sekolah izin karena ada keluarganya yang sedang sakit di Bengkulu,” singkat Susanto. [A11]