Polres Mukomuko Amankan 2 Orang Pelaku Ilegal Logging

RMOLBengkulu. Polres Mukomuko berhasil menguak dan mengamankan pelaku illegal logging. Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy menjelaskan pada Jumpa Pers nya, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (20/06) lalu sekira pukul 12.30 Wib Unit Tipidter menerima informasi dari tim KPHP Mukomuko adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu didalam kawasan Hutan yakni HPT ( Hutan Produksi Terbatas ) Air Ipuh II yang berlokasi di atas HGU PT. Agromuko Air Bikut Estate Kecamatan Pondok Suguh.


RMOLBengkulu. Polres Mukomuko berhasil menguak dan mengamankan pelaku illegal logging. Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy menjelaskan pada Jumpa Pers nya, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (20/06) lalu sekira pukul 12.30 Wib Unit Tipidter menerima informasi dari tim KPHP Mukomuko adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu didalam kawasan Hutan yakni HPT ( Hutan Produksi Terbatas ) Air Ipuh II yang berlokasi di atas HGU PT. Agromuko Air Bikut Estate Kecamatan Pondok Suguh.

Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan lansung turun kelokasi dan bergabung dengan Tim KPHP dan lansung melakukan tindakan mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kayu olahan dan mesin chainsaw.

"Pelaku dan mesin Chainsaw  ditemukan pada saat sedang istirahat di gubuk pada koordinat -2.73299, 101.48634. dan Tumpukan BB Kayu ditemukan pada titik koordinat -2.73423, 101.48626," ungkap Kapolres.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap titik koordinat tempat ditemukan pelaku dan barang bukti pada peta kawasan hutan yang terinstal dalam GPS diketahui bahwa lokasi tersebut berada didalam kawasan hutan yakni HPT ( Hutan Produksi Terbatas ) Air Ipuh II.

"Berdasarkan keterangan Pelaku M merupakan warga desa Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai ,  bahwa ia sudah lebih kurang 1 tahun melakukan pengolahan kayu, selama ini berasal dari lahan milik sendiri. Namun 3 Bulan terakhir ini M melakukan pengolahan kayu di lokasi ditemukan petugas tersebut yang mana dalam pengolahan kayu tersebut M merupakan pemodal dan penyedia mesin chainsaw dan yang melakukan pengolahan dilokasi adalah R warga Suka Maju Kecamatan Penarik.
    
Berdasarkan keterangan Pelaku  R bahwa ia hnya bekerja sebagai operator chainsaw atas perintah M dengan ketentuan upah bersih operator Rp. 400 Ribu per M3 (dan untuk biaya makan dan operasional selama di lahan ditanggung oleh M. Selama bekerja dengan M, R sudah 2 kali mendapatkan gaji yakni, yang pertama Rp. 2 Juta dan yang kedua Rp. 500 ribu.

"Karena kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut patut diduga suatu perbuatan pidana maka pelaku berikut barang bukti diamankan petugas sat Reskrim dan KPHP ke Polres Mukomuko," jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 Unit Cainsaw, pecahan papan ukuran 2x25x400 sebanyak 94 keping, balok ukuran (5x10x400) sebanyak 5 batang, total lebih kurang 2 Kubik.
            
"Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) huruh c, dan  Pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasdan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 5. Milyar" demikian Kapolres. [ogi]