KPK Beri Klarifikasi Dua Pejabat Kemenkeu Pemilik Harta Belasan Miliar

 Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Klarifikasi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait harta kekayaan yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, dan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Kami telah mengirim undangan kepada saudara Wahono dan saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN, Selasa 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih," ujar Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (14/3).

Untuk Wahono Saputro, namanya terseret dalam pusaran dugaan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pegawai Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK menemukan ada kepemilikan saham istri Wahono bersama istri Rafael pada dua perusahaan bidang perumahan, di Minahasa Utara.

Wahono terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2021, dan telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022. Wahono tercatat punya harta sebesar Rp14.312.289.438 (Rp14,3 miliar).

Sedang Andhi Pramono, dia diperiksa lantaran foto-foto bergaya mewah dan pamer harta kekayaan yang sempat viral dan menjadi sorotan publik.

Berdasar LHKPN periode 2021 yang telah dilaporkan Andhi Pramono pada 16 Februari 2022, dia tercatat mempunyai harta sebesar Rp13.753.365.726 (Rp13,7 miliar).