Perkara Mafia Tanah Bakal Ditingkatkan, Polres Segera Tetapkan Tersangka

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur saat berbincang dengan wartawan RMOLBengkulu di ruang Command Center/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur saat berbincang dengan wartawan RMOLBengkulu di ruang Command Center/RMOLBengkulu

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur mengatakan, kasus mafia tanah yang terjadi di area galian C atau tepatnya di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan (Sidik).


Menurut mantan Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Bengkulu ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik. Namun, polisi belum menetapkan tersangkanya.

"Masih pemeriksaan. Akan naik sidik (penyidikan-red), tersangkanya belum tetapi peristiwanya sudah diduga ada pidana," ujar Ichsan di ruang Command Center Mapolres Lebong, Kamis (10/6).

Dia mengutarakan, dalam pelaporan yang diterima pihaknya tercatat ada 2 hektare tanah yang diserobot oleh oknum.

"Untuk luas lahan 2 hektare uangnya sudah diserahkan perusahaan ke oknum warga. Padahal, untuk dokumen kepemilikan masih banyak yang palsu," bebernya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan akan segera menentukan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

"Artinya, naik sidik untuk penentuan tersangkanya dalam rangka pengumpulan alat bukti," ungkapnya.

Untuk kasus yang ditangani pihaknya berdasarkan laporan korban ada dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, Ichsan belum memerinci lebih jauh.

"Memang ada, diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak, sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir. Setidaknya ada dua laporan kini naik ke tingkat penyidikan. Baik yang di Polda Bengkulu maupun di Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Bahkan, dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebon, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Klaim Samiun, hanya bermodalkan surat hibah ayahnya, M. Rais, tanggal 20 Oktober 2020. Faktanya, Rais meninggal dunia tahun 2017. Bahkan dalam surat hibah itu, Samiun diduga memalsukan tandatangan ibu kandungnya, Bania, yang buta huruf.