RMOLBengkulu. Berinisial NA (24) salah satu warga Sumatera Utara yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 7 juta, yang mana uang tersebut milik warga Kota Bengkulu.
- BPOM Temukan Makanan Kadaluarsa, Masyarakat Diminta Jeli
- Melalui PKH, Keluarga Yuyun Sukses Berjualan Oleh-oleh Khas Bengkulu
- Puluhan Hektare Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Berinisial NA (24) salah satu warga Sumatera Utara yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 7 juta, yang mana uang tersebut milik warga Kota Bengkulu.
NA, yang berprofesi sebagai Multi Level Marketing (MLM) itu diduga telah melakukan penipuan terhadap Rimba dengan di iming-iming akan menghasilkan uang dengan mudah setelah bergabung di usaha yang tengah dilakoni dirinya, saat korban hendak menanyakan uang tersebut pelaku selalu berbelit-belit. Merasa tertipu korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Kota Bengkulu.
Atas adanya laporan dari Polres Kota Bengkulu bahwasanya pelaku melarikan diri ke Tanggerang Banten dengan mengunakan Bus melalui jalur Manna Bengkulu Selatan (BS), Tim Opsnal Polres BS langsung bergerak cepat sehingga pelaku pada saat itu bersama teman perempuannya, berhasil diamankan Tim Opsnal saat berada di salah satu loket jalan Jenderal Sudirman.
- Kapolsek Keliling Desa, Pastikan Keamanan Sekretariat Mahasiswa KKN
- Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara
- Geger... Ditemukan Kerangka Manusia Tanpa Kepala