Puluhan Hektare Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan

RMOLBengkulu. Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB Jumat (2/6), memusnahkan atau mengusur sekitar 20 dari luas 52 hektare total kebun kelapa sawit ilegal. Penggusuran mengguna alat berat yang dikawal aparat TNI dan Polri sekitar 65 orang tersebut berada di daerah Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Benteng.


RMOLBengkulu. Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB Jumat (2/6), memusnahkan atau mengusur sekitar 20  dari luas 52 hektare total kebun kelapa sawit ilegal. Penggusuran mengguna alat berat yang dikawal aparat TNI dan Polri sekitar 65 orang tersebut berada di daerah Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Benteng.

Kepala Tata Usaha BKSDA Provinsi Bengkulu M Harnof mengatakan bahwa kebun sawit itu dimusnahkan karena berada di kawasan hutan taman buruh Semidang Bukit Kabu.  Dari 20 hektare sawit yang sudah berumur 5 tahun itu diserahkan pemiliknya sebanyak tiga orang.

"Kami melakukan operasi damai selama dua hari mulai hari ini (2/6) sampai besok (3/6). Sebab masih ada sekitar 32 hektare lagi yang belum diserahkan masyarakat," ujar Harnof dari lokasi melalui via handphone.

Lanjut Harnof, bahwa pemiliknya tidak diproses hukum. Sebeb mereka menyerahkan lahan yang mereka garap secara ilegal itu dengan sukarela. Akan tetapi bagi yang tidak menyerahkan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kebun sawit tersebut mayoritas mereka tanam sejak tahun 2013 lalu. Untuk itu semua pemilik kebun tidak ada memiliki izin sama sekali. Pihaknya berharap akan melalukan penertiban secara bertahap. Sambil.menunggu kesadaran masyarakat menyerahkan baik baik. Jika tidak akan digusur secara paksa.

"Mereka kita hentikan prosea hukumnya. Karena tidak ada perlawanan. Mereka sudah menerima kebunya dimusnahkan. Kita berharap yang belum juga dapat menyerahkan," pungkasnya. [ogi]