Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Lebong Selatan, berinisial PH (51) yang diduga menganiaya seorang petani bernama Sujarno (54) warga Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, terancam hukuman 5 tahun penjara. Bahkan, pelaku kini resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Lebong Selatan Polres Lebong.


RMOLBengkulu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Lebong Selatan, berinisial PH (51) yang diduga menganiaya seorang petani bernama Sujarno (54) warga Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, terancam hukuman 5 tahun penjara. Bahkan, pelaku kini resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Lebong Selatan Polres Lebong.

"Yang bersangkutan (PH, Red) mengakui perbuatannya. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," ujar Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Lunardi Naibaho, Sabtu (7/7).

Kasus dugaan penganiayaan ini masih diproses oleh tim penyidik Polsek Lebong Selatan. Dimana, 3 orang  yang berada dilokasi telah diperiksa sebagai saksi. "Untuk pelaku penganiayaan sudah ditahan di polsek Lebong Selatan. Sebanyak 3 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat kita juga akan periksa petugas PLN yang pada saat itu berada dilokasi," singkatnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (4/7) lalu, terjadinya cekcok mulut antara pelaku dan korban. Sehingga, perkelahian tak dapat dielakkan lagi. Akibat dari kejadian itu, kepala korban dibagian belakang berdarah yang dipukul pelaku dengan batuan. Diketahui, keduanya bersitegang lantaran berbeda pendapat mengenai dimana titik tiang listrik akan dipindahkan oleh petugas PLN. [ogi]