Polemik RSUD Curup Di Jalur Dua Selesai

RMOLBengkulu. Polemik antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pemkab Kepahiang terkait pengelolaan RSUD Curup di Dua Jalur saat ini telah selesai.


RMOLBengkulu. Polemik antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pemkab Kepahiang terkait pengelolaan RSUD Curup di Dua Jalur saat ini telah selesai.

Hal tersebut ditandai dengan digelarnya pertemuan kedua penyelesaian sengketa yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dihadiri langsung oleh masing-masing Bupati Rejang Lebong dan Bupati Kepahiang di RSUD Curup di Jalur Dua Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi mengatakan, pertemuan yang digelar tersebut bukan hanya untuk menyelesaikan permasalahan, melainkan juga sebagai bentuk silaturhami antar kedua kabupaten.

"Jadi intinya persoalan RSUD Curup di Jalur Dua ini semuanya sudah selesai, tidak ada persoalan lagi,’’ kata Hijazi usai pertemuan.

Dia menegaskan, dengan pertemuan juga membuktikan jika tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, terlebih untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Lalu Syaifudin menegaskan, dengan adanya mediasi tersebut tidak ada lagi masalah, sehingga pengelolaan RSUD Curup di Jalur Dua telah memiliki dasar hukum.

"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut darri pertemuan sebelumnya dan masih terkait soal lanjutan proses perizinan, Pemkab Rejang Lebong sebagai pemilik aset dan Pemkab Kepahiang sebagai pemilik wilayah dan pemberi izinnya, jadi sudah tidak ada persoalan lagi terkait keberadaan RSUD Curup di Jalur dua ini,’’ demikian Lalu Syaifudin. [tmc]