Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu belum lama ini memberikan ruang mediasi terhadap polemik lahan dan bangunan yang saat ini dijadikan kantor DPW PKS Bengkulu. Kamis (3/6).
- Posting Meme Diduga Hina Presiden Jokowi, ASN Bengkulu Utara Diciduk Polisi
- Harta Bupati Dirwan Rp2 Miliar
- Hadirkan 18 Saksi, JPU Minta Kembalikan Uang Dari Mantan Bendahara
Baca Juga
Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum pelapor atas nama Siswandi mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Siswandi saat ini telah masuk tahapan mediasi antara kedua belah pihak.
Dimana, lahan kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Indragiri, Padang Harapan, Kota Bengkulu merupakan lahan milik kliennya, Siswadi. Pengakuan itu berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 01141 atas nama Siswadi. Lahan itu dibeli pada Tahun 2009 untuk kemudian dibangun Kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Tarmizi Gumay, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil mediasi dan etikad baik dari pihak PKS dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan Kantor DPW PKS tersebut.
"Kita sudah di fasilitasi oleh penyidik untuk melakukan mediasi terhadap pihak partai PKS. Dan sekarang ini tinggal menunggu hasilnya," kata Tarmizi Gumay kepada RMOLBengkulu di Polda Bengkulu.
Lebih lanjut, Tamizi Gumay menuturkan dengan adanya mediasi ini polemik antara lahan PKS dan pemilik sertifikat yakni Siswandi bisa diselesaikan diluar jalur hukum.
"Kalau bisa diselesaikan diluar jalur hukum dan kita menyambut baik hal itu," sambungnya.
Kendati demikian, Tarmizi Gumay menegaskan bahwa hasil mediasi tersebut diterima kliennya paling lama senin depan ( 7/6). Apabila hasil mediasi tersebut belum juga terpenuhi maka pihaknya akan melanjutkan polemik lahan dan bangunan kantor DPW PKS tersebut dengan jalur hukum.
"Kita sifatnya menunggu, apapun hasilnya nanti. Paling lambat putusannya itu hari senin depan terkait permintaan kita terhadap pihak PKS. Kalau senin nanti tidak menemukan titik terangnya. Maka, kami minta untuk jalur hukum dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutup Tarmizi Gumay. [ogi]
- KPK Gelar OTT Lagi Di Buton Selatan
- KPK: Status Hukum Bupati Bengkulu Selatan Ditentukan Sebelum 24 Jam
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara