Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Pidie, AKPB Imam Asfali, mengatakan penyeludup imigran Rohingya dari Bangladesh- Myanmar ke Aceh dibayar Rp 7 hingga 14 juta per jiwa. Biaya penyeludupan ini diketahui dari penangkapan seorang pelaku berinisial, HM (70).
- Ingin Serang Mako Brimob, Terduga Teroris Diamankan Di Palembang
- Skandal KTP-El, Ratna Sarumpaet: KPK Tidak Profesional
- KPK Sudah Menyita Rp 4,35 Miliar Dari Suap Anggota DPRD Sumut
Baca Juga
"Adapun total uang yang didapatkan pelaku sebanyak Rp3,3 miliar," kata Imam, di Mapolres Pidie, Rabu (6/12).
Imam mengatakan penangkapan HM tersebut berdasarkan penyelidikan pada pendaratan Rohingya di Pidie beberapa waktu lalu. Diketahui pada 8 November lalu dari Camp Corg Bazar Bangladesh ada dua kapal yang ingin berangkat ke perairan Indonesia.
"Kedua kapal itu yaitu Kapal Saber dan Kapal Zahangir," ujarnya.
Kedua kapal itu, kata Imam, memang bertujuan ke Aceh. Namun pendaratan dijadwalkan berbeda.
Pada tanggal 14 November lalu, kata dia, Kapal Saber mendarat di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga dengan membawa sebanyak 194 imigran Rohingya.
Kemudian pada 15 November lalu, Kapal Zahangir mendarat di Pantai Gampong Brandeh, Kecamatan Batee, Pidie dan mengangkut 147 imigran Rohingya.
Imam menyebutkan saat pendarataan pelaku HM bersama tiga rekannya sempat melarikan diri. Namun HM ditemukan dan ditangkap
"Tapi untuk tiga rekannya belum teridentifikasi," ucapnya.
Pelaku penyelundup imigran Rohingya itu dijerat dengan pidana pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
- Hari Ini KPK Geledah Tiga Tempat Di Bengkulu Selatan, Yang Dibawa...
- Dewas KPK Ungkap Aziz Syamsuddin Beri Duit Penyidik KPK, Ini Nilainya