RMOLBengkulu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden Prabowo Subianto resmi dibatalkan.
- Saling Lapor, Dir Reskrimum Polda Minta Jajarannya Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah
- Novanto Bayar Cicilan 100 Ribu Dolar AS Ke KPK
- Temuan KTP-el Rusak Di Bogor Bukan Alat Bukti Milik KPK
Baca Juga
RMOLBengkulu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden Prabowo Subianto resmi dibatalkan.
Penegasan itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (21/5).
Dijelaskan Argo bahwa pihaknya melakukan pembatalan SPDP lantaran Prabowo dipandang sebagai tokoh bangsa.
Penyidik, sambung Argo, telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus ini.
"Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," katanya.
Untuk itu, dalam menangani kasus dugaan makar tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan Eggi dan Lieus, sehingga belum memutuskan penyidikan.
"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain,†ujar Argo.
Dalam SPDP yang beredar tertanggal 17 Mei 2019, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo Subianto. dikutip RMOL.id. [ogi]
- Pemuda Kerkap Tewas Minum Racun
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Era Firli Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Polda Turun Tangan Cari Anak Didik LPKA Yang Kabur