Sat Resnarkoba Polres Lebong Polda Bengkulu meringkus RR (40) warga Desa Sungai Gerong dan RA (26) Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen, atas penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, Kamis (28/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
- KPA Dan Konsultan Proyek Pengendali Banjir Hanya Dituntut 2,6 Tahun, Direktur 4 Tahun
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
- OTT KPK, Polda Bengkulu Dijaga Ketat, Ini Kata Dir reskirimsus
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Resnarkoba IPTU M Taslim disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengungkapkan, tersangka diamankan di salah satu tong (pengelolahan emas) di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen.
"Satres Narkoba mengamankan tersangka bersama barang bukti jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas Kuning di dalam kotak rokok sampoerna," kata Kasat, Jum'at (29/9).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (28/9) sekira pukul 23.30 WIB di salah satu tong di Desa Sungai Gerong Kecamamatan Amen berhasil mengamankan kedua tersangka.
Keduanya melalukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Gol I jenis tanaman ganja dan sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan dari pengembangan tersangka RR, kemudian diamankan RA. Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas
- Jadi Tersangka, Eni Saragih Langsung Ditahan Di Rutan KPK
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK