Pengusutan kasus sindikat mafia tanah yang berada di di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong terus dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, pada Kamis (22/7).
- Korban Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu Surati Kapolri
- Oknum Petinggi Partai Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polda
- Inspektorat Pastikan Tidak Ada TL BPK, Sama Dengan TGR 2016?
Baca Juga
Bahkan pemanggilan terhadap PT Ketahun Hidro Energi (KHE) yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong juga telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan di Polda Bengkulu.
“Humasnya yang sudah kita panggil,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif kepada RMOLBengkulu.
Dari panggilan tersebut, lanjut Teddy, pihak PT KHE mengklaim bahwa pihaknyalah yang dirugikan dalam perkara ini.
"Disimpulkan bahwa humas menyebutkan bahwa pihaknya merasa dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, meski telah menerima keterangan dari pihak PT KHE. Ditreskrimum masih terus menggali sejumlah keterangan guna menemukan titik terang dalam perkara sindikat mafia tanah yang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, mantan Wadir Resnarkoba Polda Jatim ini juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih mencari dalang dari kasus mafia tanah Lebong ini.
“Untuk saat ini kita masih mengarah untuk mencari dalang atas kasus mafia tanah Lebong ini. Dengan menggali sejumlah keterangan untuk pembuktian,” tambahnya.
Kendati demikian, hingga saat ini pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu belum menetapkan tersangka atas kasus mafia tanah tersebut. Meski sejumlah saksi telah dipanggil dan telah menjalani pemeriksaan.
“Kalau untuk menetapkan orangnya (tersangka) masih belum. Karena kita tidak bisa menyimpulkan begitu saja,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
- Periksa Saksi Ahli, Kasus Bank Bengkulu Segera Naik DIK
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja