Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri

RMOLBengkulu. Petisi di lamanwww.change.orgyang meminta agar Polri tidak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan, diklarifikasi Mabes Polri.


RMOLBengkulu. Petisi di laman www.change.org yang meminta agar Polri tidak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan, diklarifikasi Mabes Polri.

"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol. M. Iqbal, Sabtu (19/5).

Jelas Iqbal, 90 persen penyidik di Densus 88 Polri adalah muslim dan Kadensus Irjen Pol. M. Syafii pun sangat taat ibadah.

"Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Al-Quran," ungkap Iqbal.

Dengan demikian, para penyidik sangat paham bahwa tidak ada hubungannya antara Al-Quran dengan aksi terorisme.

"Karena aksi teror itu sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Al-Qur'an," tutup Iqbal, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL. [nat]