Inspektorat Pastikan Tidak Ada TL BPK, Sama Dengan TGR 2016?

Jauhari Chandra/RMOLBengkulu
Jauhari Chandra/RMOLBengkulu

Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, semakin menarik untuk didalami. Terutama proses penganggaran dan realisasi tunda bayar pada tahun 2020 lalu.


Inspertur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra saat dikonfirmasi mengaku, tidak adanya rekomendasi TL (Tindak Lanjut) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2019 silam.

"Hasil tindaklanjut yang di Pemda sudah 2019 itu. Setahu aku tidak ada lagi," ujar Jauhari.

Menurutnya, segala bentuk tindaklanjut rekomendasi dari BPK RI perwakilan Bengkulu adalah menjadi kewenangan Inspektorat daerah setempat.

Hal sama menurutnya terkait TL Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 2016 yang tengah diperkarakan Kejari Lebong di Sekretariat DPRD saat ini.

"Ada yang diselesaikan sebelum LHP itu terbit. Seperti yang terjadi tahun 2016, itu diselesaikan sebelum LHP dikeluarkan," tambah Jauhari.

Untuk lebih jelas, kata Jauhari, ia menyarankan berkoordinasi dengan jajarannya. Sebab, saat ini pihaknya tengah menerapkan Work From Home (WFH). Mengingat, ada kasus tekonfirmasi positif Covid-19 di Inspektorat Lebong.

"Mereka kembalikan biasanya. Nanti tanya dengan suryadi (staf)," tuturnya.

Untuk diketahui, adapun catatan yang paling disoroti BPK, yakni penyusunan target PAD dan realiasi belanja APBD tidak didukung analisis perhitungan. Tren penurunan Kas Daerah (Kasda) mengakibatkan peningkatan utang jangka pendek alias tunda bayar kepada penyedia barang-jasa di lingkungan Pemkab Lebong.

Bahkan, penurunan SILPA dalam tiga tahun terakhir menunjukkan turunnya kualitas penyusunan APBD Lebong. Buktinya, kontrak pekerjaan yang menjadi tunda bayar pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 21.973.377.290.

Dalam temuan itu juga, proses pembayaran tunda bayar menjadi catatan penting. Ada indikasi bahwa proses realisasi belanja daerah dipaksakan meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas.

Sebab, diketahui bahwa dari jumlah tunda bayar sebesar Rp 21.973.377.290,92 sebagian sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2020 sebesar Rp 12.352.038.898. Namun sebagian lainnya belum dianggarkan dalam APBD tahun 2020 sebesar Rp 9.621.338.392.

Selain itu, anggaran belanja hibah kepada lembaga vertikal sebesar Rp 10.573.950.000,00 membebani APBD dan tidak mempunyai manfaat secara langsung kepada masyarakat.