Ada yang menarik dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dan para turut tergugat yang digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Rabu (30/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
- Yusril Minta 14 Item Data, Pemkab Mulai Pulbaket Eks Pejabat Hingga Tokoh Padang Bano
- Jadi Badan, Kesbangpol Sambut Baik Jadi OPD Tipe A
- Anggaran TPP ASN Pemkab Lebong Tersisa Untuk Dua Bulan
Baca Juga
Sebab, uang yang dipinjamkan Direktur PT Direktur PT Aldi Karya, Abdul Gamal lebih besar dari jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemkab Lebong pada Tahun Anggaran (TA) 2016 yang totalnya mencapai sekitar Rp 2 Miliar lebih.
Pantauan di lapangan, sidang kali ini tergugat 3 (BPK) Perwakilan Bengkulu menghadirkan Eks Auditor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mario Anton Wibowo sebagai saksi yang pada saat itu memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016.
Dalam perkara ini, Hakim Ketua menanyakan siapa saja tim pemeriksa keuangan Pemkab Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu.
"Saya ikut sebagai tim pemeriksa laporan keuangan daerah Lebong. Tim kita ada tiga orang," ucap Saksi di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Rabu (30/11).
Dia menerangkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada sembilan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) pada tahun anggaran 2016 lalu terdapat kerugian belanja barang dan jasa yang mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Untuk itu, pihaknya membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Lebong.
"Kalau tidak dibayarkan, maka (rekomendasi) tindaklanjut terus dipantau," tambahnya saat memberikan kesaksian.
Selain itu, apakah tindaklanjut itu sebagai syarat untuk meraih opini WTP ia enggan berspekulasi. "Itu bukan wewenang saya pak," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengaku, bahwa TGR dalam LHP BKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada TA 2016 lalu itu sudah ditindaklanjuti pada bulan Mei 2017 lalu.
"Indikasi untuk seluruh LHP di sembilan OPD sudah dibayarkan," tegasnya.
Lebih jauh, Hakim Ketua sempat mempertanyakan kenapa uang Rp 3,6 miliar yang dipinjam itu justru lebih besar dari TGR yang hanya Rp 2,7 Miliar.
"Itu (sisanya) untuk penyelesaian LHP lain. Untuk Rp 2,7 miliar khusus barang dan jasa saja," tutup Auditor sembari menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.
Sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.
Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong cq Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.
- Panitia Mulai Susun Kebutuhan Logistik Pilkades
- THLT Satpol PP Tetap Dianggap Sah Jika Ada SK Bupati
- Diberikan Kompensasi, Swab Antigen Bagi Sopir Travel Dilonggarkan