Sekda Lebong, Mustarani memastikan seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lebong, dianggap legal meskipun hanya memasukan berkas persyaratan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
Baca Juga
Itupun menyikapi kabar terkait penetapan THLT tanpa melalui usulan OPD itu sendiri. Namun demikian, ia menegaskan, penetapan itu pun tetap harus didasari Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong.
"Yang jelas, kalau soal itu harus ada SK Bupati," ujar Mustarani melalui pesan elektronik kepada wartawan, Senin (7/6).
Dia menyatakan, seluruh THLT di lingkungan Pemkab Lebong, bisa saja juga mengalami penyegaran. Itupun, apabila SK pengangkatannya berubah.
"Iya, kecuali ada SK bupati baru. Pengganti SK yang lama," bebernya.
Lebih jauh, ia mengaku, bahwa penetapan THLT di lingkungan Pemkab Lebong belum rampung, dan masih dalam tahap evaluasi.
"Belum final. Sekarang masih dalam proses," tutup Mantan Pejabat Bengkulu Utara tersebut.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD