Jadi Badan, Kesbangpol Sambut Baik Jadi OPD Tipe A

Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram/RMOLBengkulu
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram/RMOLBengkulu

Status dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dipastikan tahun 2022 ini berubah menjadi Badan Kesbangpol. Hal itu berdasarkan Perbup Nomor 57 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesbangpol.


Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram mengaku, sudah menerima salinan perbup tersebut. Menurutnya, perubahan dari Kantor menjadi OPD tipe A ini sesuai hasil penilaian Biro Organisasi Pemprov Bengkulu serta hasil pembahasan di DPRD belakangan ini.

Dimana hasilnya disepakati jika Badan Kesbangpol akan naik eselon menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tipe A yang dipimpin oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon IIA.

"Kita sambut baik atas kenaikan dari Kantor menjadi Badan dan menjadi tipe A. Di Bengkulu baru Kabupaten Lebong sudah tipe A," ujar Ikram kepada RMOLBengkulu, Kamis (7/4).

Dia menjelaskan, ada beberapa indikator yang membuat Kesbangpol Lebong menjadi tipe A. Faktor utamanya karena nilai investasi di Lebong cukup tinggi. Sehingga, dengan keberadaan banyak perusahaan di daerah itu dikhawatirkan berpotensi adanya konflik.

"Dengan tipe A, maka Badan Kesbangpol akan memuat struktur Kepala Badan, Sekretaris, dan dua Bidang. Insya Allah Kabupaten Lebong siap, tetapi implementasinya tentu masih menunggu kebijakan Pak Bupati," ungkap Ikram.

Konsekuensinya, struktur organisasi Kesbangpol akan lebih gemuk, dari sebelumnya memuat 1 pejabat eselon 3a (kepala kantor) dan pejabat 4a, nantinya menjadi OPD yang dipimpin Kepala Badan (2b), 1 Sekretaris (3a), dan dua Kepala Bidang (3b), serta kasubbid/kasi (4a).

"Pada akhirnya status Kesbangpol tetap menjadi bagian dari perangkat daerah yang membantu tugas-tugas kepala daerah. Namun demikian, kita tetap melaksanakan tugas-tugas urusan pemerintah pusat, seperti soal politik, kebangsaan, kewaspadaan nasional, dan lainnya. Yang jelas, sebagai perangkat daerah, pertanggungjawaban kita tetap ke Bupati,” jelas Ikram mengakhiri.