Yusril Minta 14 Item Data, Pemkab Mulai Pulbaket Eks Pejabat Hingga Tokoh Padang Bano

Rapat koordinasi pengumpulan bahan informasi keterangan (Pulbaket) terkait Permasalahan Batas Antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Graha Bina Praja, Senin (27/2) sekitar pukul 10.00 WIB/RMOLBengkulu
Rapat koordinasi pengumpulan bahan informasi keterangan (Pulbaket) terkait Permasalahan Batas Antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Graha Bina Praja, Senin (27/2) sekitar pukul 10.00 WIB/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat koordinasi pengumpulan bahan informasi keterangan (Pulbaket) terkait Permasalahan Batas Antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Graha Bina Praja, Senin (27/2) sekitar pukul 10.00 WIB.


Rapat dipimpin langsung Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus, Staf Ahli Jafri, Kabag Pemerintahan Setda Lebong Herru Dana Putra.

Turut hadir, Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary, sejumlah OPD terkait, tokoh masyarakat dan pemerintahan di wilayah eks Padang Bano, BMA, ormas Garbeta, dan AMAN Taneak Rejang.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan, pertemuan kali ini guna membahas tentang wilayah eks Padang Bano setelah pemekaran dari tahun 2007 sampai tahun 2016 sejak dibentuknya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 terkait penetapan tapal batas (Tapal) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebab, Yusril Ihza Mahendra selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) meminta Pemda Pulbaket 14 data sebelum perkara itu diregister secara resmi.

"Kegiatan hari ini persiapan untuk pengajuan judicial review ke MK maupun MA. Data-data yang dibutuhkan oleh tim pengacara kita di Jakarta, ada beberapa yang kurang. Ada 14 item yang dibutuhkan," ujarnya.

Dia mengaku, sengaja mengundang stake holder terkair agar tidak terjadinya kesalahpahaman di publik terkait gugatan tersebut. Sebab, ada 14 poin data yang dibutuhkan.

"Tapi yang pasti kita lengkapi dulu ini, nanti baru pelaksanaannya kita ajukan. Karena apa? pengacara kita sikap kehati-hatiannya kelihatannya sangat bagus sekali. Tidak asal maju dan tidak asal daftar dan semronoh ngasih data," jelasnya.

Lebih jauh, ia optimis jika Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta bisa memenangkan perkara tersebut. Sebab, dilakukan pelan tapi pasti.

"Kalau saya optimis bisa kita menangkan," demikian Sekda.

Sementara itu, Eks Camat Padang Bano, Ramadani turut juga menambahkan, bahwa roda pemerintahan di daerah itu pernah ada. Pada tahun 2009 lalu ia pernah dilantik sebagai camat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2007.

Selama bertugas di daerah itu ada 18 orang pegawai ditugaskan. Dengan rincian 10 pegawai dan 8 TKK (honorer).

"Perda kita ini dibentuk sesepuh kita sebelumnya, mereka juga harus dipanggil juga sejarah adanya perda disitu," tuturnya.

Pantauan di lapangan, masing-masing eks pejabat di wilayah Padang Bano maupun pejabat di lingkungan Pemkab Lebong memberikan keterangan kronologis hingga data pendukung terkait wilayah eks Padang Bano.

Adapun 14 poin permintaan Yusril terkait informasi Kecamatan Padang Bano, yaitu:

1. Ada tidaknya lembaga staf setempat dan siapa kepala suku/tokoh adat yang mewakili masyarakat Padang Bano?

2. Siapa Ahli/Akademisi yang dapat menjelaskan asal usul masyarakat Kecamatan Padang Bano?

3. Apakah ada statistik suku asli dari Kecamatan Padang Bano?

4. Data kependudukan masyarakat kecamatan Padang Bano sebelum dan sesudah terbitnya Permendagri No 20 tahun 2015?

5. Para pemilih yang ada di Kecamatan Padang Bano terdaftar di pemilihan mana?

6. Kecamatan Padang Bano masuk ke dalam Dapil pemilu di Kabupaten Lebong atau di Kabupaten Bengkulu Utara? Sebab dari informasi yang didapat sementara ini, Dapil Kabupaten Lebong tidak memuat Kecamatan Padang Bano pada Pemilihan Umum mendatang di tahun 2024?

7. Ada berapa Kantor/Desa yang terletak di Kecamatan Padang Bano (Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara)?

8. Pencatatan-pencatatan/kegiatan administratif kependudukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Kecamatan Padang Bano?

9. Data presentase jumlah penduduk asli (Rejang Kabupaten Lebong) dan pendatang di Kecamatan Padang Bano?

10. Apakah ada kantor-kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang terletak di Kecamatan Padang Bano?

11. Data mata anggaran untuk Rencana Pembangunan di Kecamatan Padang Bano?

12. Data penyerapan dana untuk Kecamatan Padang Bano?

13. Data kepegawaian Aparat Kecamatan dan Desa-desa di Kecamatan Padang Bano sebelum diterbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Apakah masuk dalam anggaran Pemerintah Kabupaten Lebong atau dalam anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

14. Berapa jarak Kantor/Fasilitas Pemerintah terdekat dari Kecamatan Padang Bano? Hal ini mengingat SMPN 67 Bengkulu Utara tercatat masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong dan juga tercatat dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.