Perkara Mantan Penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka?

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Upaya terkait dugaan pemberian hadiah atau janji penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, oleh sejumlah pihak, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pengumuman sedang melakukan penyidikan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Akan tetapi kata Ali, KPK belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail perkaranya.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (23/9).

Pengumuman penetapan kata Ali, akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Karena saat ini, tim penyidik ​​KPK masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti, dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu mengungkapkan perkembangan perkara ini kepada mereka. Kami berharap penanganan masyarakat juga bisa terus mengawasi dan mengawasinya sebagai transparansi wujud dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL , perkara ini merupakan pengembangan perkara yang ditangani oleh mantan penyidik ​​Berdasarkan KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna sebagai mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sebagai mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Perkara yang akan ditangani oleh Robin atas penerimaan uang tersebut yaitu terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Syahrial meminta bantuan kepada Robin agar menyelidiki yang tengah menyelidiki KPK pada saat itu, yaitu jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua adalah perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza meminta bantuan kepada Robin untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, perkara yang melibatkan Ajay Muhammad Priatna. Di mana, Maskur Husain informasi kemungkinan Ajay sebagai mantan Walikota Cimahi sedang menjadi target KPK. Dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Target KPK yang dimaksud adalah, terkait kasus-kasus bansos yang telah dilidiki oleh KPK pada saat itu di Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Keempat, terkait perkara yang melibatkan Usman Effendi. Terdakwa Robin menyampaikan kepada Usman bahwa Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Kelima, perkara yang melibatkan Rita Widyasari. Terdakwa Robin dikenalkan dengan Rita oleh Azis Syamsuddin. Terdakwa Robin dan Maskur Husain sebagai pengacara pendukung Rita bahwa mereka bisa menangani aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pembuatan kembali (PK) yang diajukan Rita. dilansir RMOL.ID. [ogi]