Dua Kadis Di Jatim Resmi Jadi Tersangka KPK

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap DPRD Jawa Timurterkait pelaksanaan perda dan pengguna anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap DPRD Jawa Timur terkait pelaksanaan perda dan pengguna anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan dua tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Moch Ardi Prasetiawan serta Kadis Pertanian dan Perkebunan M. Samsul Ariefien.

"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Saut mengatakan, Moch Ardi dan Samsul selaku Kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2016-2017.

KPK pun kemudian melakukan penahanan terhadap Moch Ardi selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Sementara untuk Samsul yang tidak hadir dalam jadwal pemerikaaan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Terhadap tersangka SAR berhalangan hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (10/7)," tukasnya.

Sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka, lembaga anti rasuah telah lebih dulu menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Ketua Komisi DPRD Jatim Mochmada Basuki, dua Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhamad Santoso, Anggota DPRD Jatim Moh. Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati.

Moch Ardi dan Samsul ditetapkan sebagai tersangka dati pengembangan penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki. Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim Rahman Agung di ruangan Komisi B. Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua.

Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat (ajudan M Basuki) sebagai perantara dari Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim) untuk kemudian diserahkan kepada M Basuki.

Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi. Terkait hal ini, KPK juga mengamankan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.

Atas perbuatannya, Moch Ardi dan Samsul disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]