Tertimbun Material Ampas, Satu Penambang Emas Tradisional Tewas, Dua Selamat

Korban saat dievakuasi di lokasi kejadian/RMOLBengkulu
Korban saat dievakuasi di lokasi kejadian/RMOLBengkulu

Aktivitas pertambangan emas tradisional di Kabupaten Lebong, kembali memakan korban jiwa. Jika sebelumnya, terjadi Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis. Kali ini terjadi di areal cagar budaya, tepatnya di Dusun Kaler Desa Lebong Tambang Saweak Kecamatan Lebong Utara.


Data yang dihimpun, korban bernama Anton Jaya (40) warga Desa Suka Marga Kecamatan Amen. Peristiwa ini terungkap pada Kamis (23/9) siang sekitar pukul 13.20 WIB.

Kejadian berawal saat korban bersama dua rekannya yang selamat bernama Rio (39) warga Nangai Tayau Kecamatan Amen, dan Yakun (45) warga Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis menjalani rutinitas mengambil material ampas yang mengandung emas di lokasi kejadian, pada pukul 08.30 WIB.

Di lokasi kejadian, sekitar pukul 13.20 WIB korban bersama kedua korbannya mengambil material ampas di pinggir tong 5 dengan cara menggali pondasi tong yang terbuat dari batu semen.

Hanya saja, aktivitas ketiga penambang emas tersebut malah membawa petaka. Peristiwa tanah longsor tersebut diduga terjadi akibat ambruknya langit-langit tanah yang digali oleh penambang.

Melihat tersebut, para penambang emas yang melakukan aktivitas yang sama disekitar lokasi langsung berteriak histeris meminta pertolongan untuk menyelamatkan korban bersama kedua rekannya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kapolsek Lebong Utara, AKP L Naibaho saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Menurutnya, korban sempat dilarikan ke Puskemas Muara Aman. Hanya saja, korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis dan selanjutnya korban dibawa ke rumah duka di Desa Suka marga dan langsung dikebumikan sore ini di TPU setempat.

"Benar, ada satu warga yang meninggal dunia di lokasi tambang. Karena korban mengalami luka robek pada bagian dagu, luka lebam di bagian dada bagian kiri, luka lebam pada pinggang sebelah kiri, luka memar di paha sebelah kiri, luka- lecet di kaki korban," ujar Kapolsek.

Sedangkan dua orang penambang lainnya berhasil selamat setelah sebelumnya hanya sedikit mengenai material saat peristiwa tersebut terjadi.

"Dua korban langsung kembali kerumah korban karena korban hanya mengalami luka lecet," jelasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan, pengambilan ampas sempat dilarang aparat kepolisian. Termasuk sampai pembubaran. Hanya saja, imbauan para aparat kepolisian tersebut tak digubris.

"Anggota Polsek Lebong Utara mendatangi para penambang yang berjumlah sekitar 30 orang di lokasi cagar budaya bersama anggota Koramil dan mengimbau agar tidak memgambil ampas lagi di lokasi cagar budaya. Namun oleh warga masih tetap mengambil," demikian Kapolsek.