Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, Tim Kepolisian pada hari Rabu (06/09) kemarin berhasil mengamankan seorang pria inisial JH (26) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
- Polda Bengkulu Beri Apresiasi Rutan Bengkulu Dalam Penggagalan Penyelundupan Narkotika
Baca Juga
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas, IPTU Sinar Simanjuntak menyebutkan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di lapangan voli desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
Kejadian bermula ketika DS (30) korban menerima tawaran dari AR (45) salah seorang warga desa Babakan Baru untuk bermain bola voli di lapangan bola voli desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
Selepas melaksanakan salat ashar DS langsung bergegas pergi menuju ke lapangan bola voli. Pada saat perjalanan menuju lapangan bola voli DS bertemu dan dengan JH yang sedang duduk di warung.
Kemudian sesampainya di lokasi DS langsung bermain voli bersama dengan JH hingga usai pertandingan.
Pada pertandingan voli tersebut tim voli DS mengalami kekalahan. Seusai pertandingan, DS bersama dengan yang lainnya bersalam-salaman dengan tim lawan dan juga wasit.
Aksi penganiayaan pun terjadi ketika DS sedang minum air di dekat lapangan voli seusai pertandingan. DS yang tidak tau apa-apa langsung dipukul oleh JH di bagian kepala belakang.
"DS langsung ditarik oleh saudara D untuk keluar lapangan," sambungnya.
Melihat kejadian tersebut warga ramai berkumpul sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif. DS diantar pulang oleh salah satu warga menuju rumahnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku kemudian diamankan dan telah dimintai keterangan termasuk mengamankan barang bukti pendukung diantaranya berupa 1 lembar surat visum pungkasnya.
- Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Ratu Samban-Imron Rosyadi Digugat
- Polisi Selidiki Penyebab Kematian Penambang Emas Tradisional Di Lebong
- Kejari Mukomuko Dan Inspektorat Jalin Kesepakatan Bersama