Sempat Jadi Buronan, Aiptu FN yang Tembak Debt Collector Menyerahkan Diri

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha/RMOLSumsel.id
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha/RMOLSumsel.id

Aiptu FN, oknum Polisi yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap korbannya debt collector saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan.


Hal itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha di Mapolres Lubuklinggau kepada wartawan pada Senin, 25 Maret 2024.

"Adapun di sini kami menyampaikan bahwa memang benar Aiptu FN adalah salah satu personil Polres kota Lubuklinggau yang berdinas di Sat Samapta (Satuan Samapta) Polres kota Lubuklinggau,"kata Kapolres.

"Yang bersangkutan mengalami suatu peristiwa insiden di wilayah hukum kota Palembang," ujarnya.

Kapolres mengatakan, saat ini Aiptu FN sudah berada di Mapolda Sumatera Selatan. Kemudian tambah Kapolres, pihak Polres Lubuklinggau kooperatif dan bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan.

"Ini dibuktikan dengan semalam kita berhasil berkomunikasi, kita berhasil memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri kepada Mapolda Sumatera Selatan,"bebernya.

"Jadi di suatu tempat, di daerah Petunang, Kabupaten Musi Rawas," timpalnya dikutip Kantor Berita RMOL Sumsel.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk dibawa dan dikawal menuju Mapolda Sumatera Selatan. "Tadi pagi subuh sudah tiba dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum,"ungkapnya.

Sedangkan untuk kondisi yang bersangkutan, Kapolres mengatakan Aiptu FN dalam keadaan sehat. Aiptu FN juga ditambahkannya, sangat menyadari apa yang telah diperbuatnya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. 

Lebih lanjut ditanya mengenai tujuan Aiptu FN ke Palembang, Kapolres menjelaskan belum mengetahuinya untuk keperluan apa. Dan hal tersebut, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Direktorat Reskrimum.

"Sebab sebagai yang memang menangani perkara, karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum kota Palembang. Jadi yang melakukan pendalaman disana berkaitan dengan tujuan Aiptu FN apakah bersifat pribadi dan dalam hal apa. Tapi kalau untuk kedinasan tidak ada,"jelasnya.

"Saat ini masih diperiksa, mohon bersabar,"beber Kapolres.

Sambungnya lagi, untuk kejadian tindak pidananya, penanganan perkara tindak pidananya sesuai dengan locus delicti. Sedangkan kaitan pelanggaran anggota Polri-nya, kode etik profesi Polri, ia mengaku bahwa pihaknya sebagai satuan bawah menunggu perintah, petunjuk dari Polda Sumatera Selatan.

"Apakah nanti akan diserahkan kepada Ankum (penegak hukum), disini ada Wakapolres, ada Kapolres. Ataukah ditarik semuanya menjadi satu penanganannya di Mapolda Sumatera Selatan," pungkasnya.