Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu meringkus salah seorang oknum anggota DPRD di Bengkulu. Diketahui oknum dewan itu terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (20/12).
- Potong Anggaran Pengamanan Pilkada, Kapolres Sanggau Dicopot
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
Baca Juga
Dikatakan Brigjen Pol Tjatur, oknum anggota dewan tersebut bukanlah pengedar ataupun bandar, melainkan hanya sebagai pemakai.
"Oknum dewan itu sudah dilakukan rehabilitasi secara intensif agar sembuh dan bisa kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai wakil rakyat," terangnya.
Tjatur mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan oknum anggota dewan tersebut diduga cuman pemakai, bukanlah pengedar ataupun bandar.
"Kita tidak banyak mendapatkan barang bukti dalam proses penangkapan, namun saat dilakukan tes urine menunjukkan hasil positif penyalahgunaan gunaan narkoba jenis sabu. Sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung kita lakukan rehabilitasi agar tersangka kembali sehat dan bisa kembali bekerja," pungkasnya.(cw1)
- Potong Anggaran Pengamanan Pilkada, Kapolres Sanggau Dicopot
- Jadi Tersangka, Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Diminta Menyerah
- Polda Turun Tangan Cari Anak Didik LPKA Yang Kabur