RMOLBengkulu. Dua tersangka kasus penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017, Azwar Alfian dan Adi Arghaposa kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
- Perkara Mafia Tanah Bakal Ditingkatkan, Polres Segera Tetapkan Tersangka
- Menang Hitungan Cepat Pilgub, Ahmad Hidayat Ditahan KPK
- Buntut Dugaan Penawaran Kerja, Oknum Anggota DPRD Seluma Dipolisikan
Baca Juga
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya telah menetapkan Azwar Alfian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR Provinsi Bengkulu, dan Adi Arghaposa selaku pemodal PT SKA sebagai tersangka pada Kamis 6 September 2018 karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 350 juta dari kasus penyusunan Raperda tersebut.
Perihal kerugian negara ratusan juta ini pun menjadi pertanyaan dari tim kuasa hukum Azwar Alfian.
"Tadi kami sudah tanyakan ke penyidik perihal tuduhan telah merugikan negara ratusan juta itu, tapi pihak kejaksaan belum mengetahui secara jelas. Jadi kami pun bingung, darimana sebenarnya bisa timbul angka Rp 350 juta ini," ungkap kuasa hukum, Dike Meyrisa.
Ketika ditanya perihal status ASN dari tersangka, salah satu kuasa hukum Azwar Alfian yang lain, M. Amirul Riansyah mengatakan jika saat ini status dari kliennya masih sebagai ASN.
- OTT, KPK: Termasuk Bupati Bengkulu Selatan Diamankan
- Usai Bacok Rekannya, Pelaku Menyerahkan Diri
- Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti