Menang Hitungan Cepat Pilgub, Ahmad Hidayat Ditahan KPK

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus beserta adiknya Zainal Mus ke rumah tahanan (Rutan).


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus beserta adiknya Zainal Mus ke rumah tahanan (Rutan).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menahan keduanya setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kabupaten Sula, lembaga antirasuah menilai Pasal 21 KUHP telah terpenuhi.

Dilakukan penahanan terhadap AHM dan ZM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Febri juga mengatakan jika Ahmad dan Zainal akan ditahan di rutan yang berbeda.

AHM ditahan di rutan cab KPK di Kav K-4, ZM ditahan di rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” tukasnya.

KPK tetap menahan Ahmad meski dirinya menang dalam Pilgub Maluku Utara 2018 versi hitung cepat.

Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad keluar Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Politisi Partai Golkar tersebut sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.

KPK menetapkan AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, beserta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]