Penyidikan Lahan DPW PKS Terus Bergulir

Siswandi dan Tarmizi Gumay/RMOLBengkulu.
Siswandi dan Tarmizi Gumay/RMOLBengkulu.

Pemilik lahan Kantor DPW PKS Bengkulu meminta pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu untuk memproses secara hukum laporan penyerobotan tanah miliknya tersebut. Rabu (16/6).


Kelanjutan proses hukum tersebut diminta Siswandi pasca tidak adanya titik terang atas gelar perkara yang dijembatani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Dikatakan Kuasa Hukumnya yakni Tarmizi Gumay, bahwa saat ini pihaknya menginginkan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana laporan yang kliennya buat saat ni sudah proses penyidikan . 

“Proses mediasi itukan kita menghargai penyidik, dan ternyata tidak ada hasilnya. Maka kami minta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Tarmizi Gumay, Rabu (16/6). 

Terkait poin mediasi yang diajukan dari pihak Siswandi terhadap pihak DPW PKS sangat sederhana, lanjut Tarmizi Gumay.  Di antaranya berupa ganti rugi, dan jual beli. Tapi satupun tawaran pihak Siswandi tidak ada yang ditindaklanjuti oleh DPW PKS Bengkulu. 

“Karena kita memiliki lahan dan bangunan, tentu ada cara untuk memiliki bangunan itu. Sekarang kita menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” sambungnya.

Sementara sesuai perjanjian, lahan tersebut dipinjam pakai oleh pihak DPW PKS Bengkulu hingga selesai pemilihan legislatif tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini pihak DPW PKS Bengkulu belum juga mengosongkan lahan tersebut. 

“Janjinya pinjam pakai sampai dengan pelantikan anggota DPRD lalu, dan sekarang udah 1 tahun lebih mereka belum juga mengosongkan lahan tersebut,” tutup Tarmizi Gumay.

Di sisi lain, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu menuturkan bahwa dalam kasus lahan DPW PKS Bengkulu ini pihaknya telah memanggil kembali pemilik lahan yakni Siswandi untuk dilakukan pemeriksaan ulang dalam tahap penyidikan.

“Dengan penyidikan kita sudah mengerucut dan melihat adanya dua alat bukti yang cukup,” tutup Andi.