Penyerobot Lahan PT Pelindo, Polda Bengkulu Amankan 3 Orang Tersangka

Kombes Pol Teddy Suhendyawan/RMOLBengkulu
Kombes Pol Teddy Suhendyawan/RMOLBengkulu

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 tersangka atas kasus penyerobotan lahan tanah milik PT Pelindo pada Selasa, (11/5).


Dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo bahwa penangkapan 3 tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya selama kurang lebih dua bulan. 

"Kita telah mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penyerobotan lahan PT. Pelindo belum lama ini," kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan, Selasa (11/5) kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut adalah  IN ( 52 ) warga Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, SL ( 61 ) warga Sukaraja Kabupaten Seluma , serta BT ( 52 ) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. 

Sedangkan  penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 383 / IV / 2021 / Polda Bengkulu, Tanggal 29 April 2021 yang dilaporkan oleh Oka Sudarsono.

"Berdasarkan info yang kita dapat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap ketiga tersangka pada hari minggu tanggl 9 mei 2021 sekira pukul 23.30 wib hingga pukul 01.30 dini hari,” sambungnya.

Terhadap ketiga tersangka ini telah diamankan di rutan Mapolda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan.

"Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan, apabila nanti ada keterlibatan tersangka lainnya akan segera kami tangkap,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan. [ogi]