Penuhi Panggilan, JPU: Terdakwa BR Kuasai M-Banking Briptu Okta

Ahlal Rudarahman/RMOLBengkulu
Ahlal Rudarahman/RMOLBengkulu

Briptu Okta Defrianti memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna memberikan keterangan atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020, Kamis (1/7).


Dimana dalam persidangan sebelumnya, nama Briptu Okta Defrianti seorang Polwan dicatut menerima transferan dari terdakwa BR alias Bambang Rudiansyah selaku mantan bendahara Polres Lebong.

Bahkan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Polda Bengkulu. Briptu Okta Defrianti menerima transferan dari BR dengan jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 150 juta dibandingkan dengan istri dan orang tua BR.

Saat proses sidang berlangsung, Ahlal Rudarahman selaku JPU mempertanyakan uang transferan tersebut kepada Briptu Okta Defrianti.

Dari keterangan Briptu Okta Defrianti, uang tersebut tidak sampai ditangannya, melainkan uang yang ada direkeningnya dikendalikan langsung oleh terdakwa BR. 

“Jadi Okta itu memang ada 3 rekening dan 1 rekening m-banking dikuasi oleh terdakwa,” kata Ahlal Rudarahman kepada RMOLBengkulu.

Berdasarkan keterangan Okta, lanjut Ahlal. Terdakwa sering meminjam uang dengannya. Sebab, peminjaman itu berlangsung sejak lama maka rekening itu dikuasi oleh terdakwa.

Sedangkan dari hasil hasil rekening koran yang dilihat. Terdakwa BR menggunakan uang tersebut untuk permainan binomo.

“Uang itu masuk ke rekening kemudian di transaksikan lagi ke pihak lain. Kalau kita lihat dari rekening koran itu digunakan untuk permainan binomo atau treding,” sambungnya.

Dalam hal itu, Briptu Okta Defrianti selalu mendapatkan laporan transaksinya. Karena nomor yang digunakan masih menggunakan nomor Briptu Okta Defrianti.

Sementara, saat ditanyai hubungan antara terdakwa BR dan dirinya. Briptu Okta Defrianti mengatakan hanya sebatas rekan kerja.

“Hubungan keduanya hanya sebatas rekan kerja,” tutup Ahlal Rudarahman.