Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Periode 2023-2027 Dikukuhkan

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S. Pd.I, MM yang juga menjabat sebagai Ketua BKM Provinsi Bengkulu saat melantik pengurus/Ist
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S. Pd.I, MM yang juga menjabat sebagai Ketua BKM Provinsi Bengkulu saat melantik pengurus/Ist

Ketua pengurus BKM Provinsi Bengkulu, mengukuhkan Pengurus BKM Kabupaten Lebong periode 2023 sd 2027 di Aula Kepala Kantor Kemenag Lebong, pada Jum'at (13/10) sekitar pukul 08.15 WIB.


Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus terpilih BKM Kabupaten Lebong, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan staf ahli Bidang Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra, Seluruh Pejabat Kemenag Lebong, Ormas Islam Lebong, Kepala KUA dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Lebong.

Pengukuhan secara langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S. Pd.I, MM yang juga menjabat sebagai Ketua BKM Provinsi Bengkulu.

Usai dikukuhkan, Ketua pengurus BKM Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi menyampaikan, pengukuhan ini diharapkan akan membawa semangat baru dalam mengembangkan masjid sebagai pusat spiritual dan sosial yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

"Para pengurus BKM yang baru akan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program kesejahteraan dan pendidikan bagi masyarakat yang lebih luas," katanya.

Dia menambahkan, pengkukuhan ini dalam upaya untuk menjalankan regulasi KMA Nomor 54 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid.

"Untuk pengurus BKM di Lebong berjumlah 85 orang. Terdiri dari dewan majelis pertimbangan, ketum, ketua harian sek, bendahara, seksi-seksi idaroh, imaroh, riayah, edukasi, zakatwakaf, pemberdayaan perempuan, advokasi dan humas," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Arief menyampaikan Badan Kemakmuran Masjid umumnya bersifat internal dan hanya mengurus Masjid di mana tempatnya bertugas (menjadi pengurus).

Sedangkan Badan Kesejahteraan Masjid yang dikukuhkan hari ini lebih bersifat mengkoordinir Masjid-masjid dan tempat ibadah Muslim lainnya yang berada di wilayah tempatnya bertugas (menjadi Pengurus). Badan Kesejahteraan Masjid tidak menggangu Struktur Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid.

"Tugasnya sebagai badan independen membentuk binaan kepada masjid-masjid dan tidak hanya sebagai sarana rumah ibadah. Namun juga kegiatan kemastarakatan sosial pendikan yang selaku menjaga wawasan kebangsaan dan merawat kerukunan umat, toleransi dan bersikap moderat serta diharapkan pengurus BKM bekerja ikhlas tanpa imbalan honor," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra  menyampaikan bahwa semakin banyaknya organisasi kemasjidan apakah itu BKM yang dari Kemenag atau dari Dewan kemakmuran Masjid dari DMI maupun BKM internal Masjid merupakan suatu yang patut kita syukuri karena dengan demikian makin banyak umat yang memikirkan masjid.