Pemerintah Desa (Pemdes) Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
- Bahagianya Warga Kampung Muara Aman Terima BLT DD Jelang Lebaran, Bonus Satu Buah Alqur'an
- Laporan Stunting Dan BLT DD Lima Bulan Jadi Syarat Pencairan Tahap II
- Tanpa Hambatan, BLT DD Batu Bandung Berlanjut Ke Tahap Delapan
Baca Juga
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Magelang Baru, Muhammad Taufik mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK Nomor 201 tahun 2022 dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Taufik kepada RMOLBengkulu, kemarin (7/4).
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Magelang Baru, Muhammad Taufik
Lanjut Taufik menjelaskan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Taufik.