Pengembangan hasil ungkap kasus sebelumnya, seorang pria berinisial DI (36) berhasil dibekuk polisi pada Minggu malam (10/09) sekitar pukul 21.30 WIB.
- Belanja BBM Di 5 SKPD Pemkab Seluma Jadi Temuan BPK RI, Disinyalir Rugikan Negara Mencapai Rp 408,8 Juta
- Ditanya Soal Agenda Mutasi, Bupati Tersenyum: Coba Komunikasikan Dengan Baperjakat
- Tempat Wisata Di Lebong Tetap Buka Saat Libur Lebaran
Baca Juga
Ia diamankan di keamannya di Desa Batu Panco Dusun 2, Curup Utara, Rejang Lebong lantaran menjadi kurir atau pemakai narkoba.
"Polisi berhasil mengamankan sejumlah 8 paket kecil berbentuk kristal bening narkotika golongan 1 diduga sabu," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, Senin (11/9).
Dia menyebutkan penangkapan ini dilakukan oleh Anggota Satuan Narkotika Polres Rejang Lebong yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari Z.
Dari keterangan Z memberikan informasi bahwa barang tersebut dibelinya dari DI, yang kemudian memicu penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan untuk proses hukum selanjutnya sesuai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap kasar reskrim Narkoba Rejang Lebong.
Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut melibatkan pemeriksaan urine di RSUD Curup, pemeriksaan saksi, serta pelengkap mindik berkas perkara.
"Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.
- Klaster Kantor, 11 ASN Lebong Positif Covid-19
- Perbup Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal
- Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM