Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM

Bangunan PTM di Kelurahan Pasar Muara Aman/Ist
Bangunan PTM di Kelurahan Pasar Muara Aman/Ist

Penantian para pedagang eks kios Pasar Muara Aman yang telah bertahun-tahun berjualan di lokasi sementara, akhirnya sudah bisa menempati bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM).


Itupun setelah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, memastikan jika lantai 1 dan 2 bangunan yang terletak di Kelurahan Pasar Muara Aman tersebut sudah bisa ditempati.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, Iwan Jang Jaya menerangkan, pihaknya tengah menyusun regulasi sebelum bangunan tersebut diisi para pedagang.

"Insyaallah dalam tahun ini bisa ditempati untuk lantai 1 dan lantai 2.  Kami sekarang masih dalam proses menyiapkan regulasinya. Kalau regulasinya sudah siap nanti, kita pastikan bisa ditempati," kata mantan Camat Uram Jaya tersebut kepada wartawan, Rabu (12/1).

Dia menambahkan, sembari menyiapkan regulasi. Para pedagang yang ingin menempati kios tersebut akan diinvetarisir. Teknisnya sendiri tim Disperindagkop-UKM Lebong akan turun langsung ke lapangan untuk validasi data pedagang.

"Itu merupakan proses yang akan kita jalankan untuk mensikronkan data yang ada di kita dengan semua pihak. Sehingga, siapa yang menempati nantinya tidak salah sasaran," demikian Iwan.

Sebelumnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata mengungkapkan, lantai 1 dan 2 berjumlah 102 kios. Masing-masing, lantai dengan kapasitas 55 kios.

Dia menyatakan, dalam keadaan anggaran terbatas diupayakan pembangunan PTM tetap berlanjut. Tahun ini ada Rp 3,4 miliar dialokasikan untuk lanjutan lantai 3 dan lantai 4.

"Yang jelas, PTM lantai 1 dan 2 sudah boleh ditempati. Tapi, untuk teknis tinggal Disperindagkop-UKM Lebong," singkat Joni.