Perbup Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Lebong, yang mengatur larangan merokok di sembarangan tempat, nyatanya hingga saat ini belum berjalan maksimal.


Kepala Dinas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Lebong, Zainal Husni Toha melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe mengakui, Perbup Kabupaten Lebong Nomor 33 tahun 2019 tentang Pelaksanaan KTR Di Kabupaten Lebong belum berjalan maksimal karena masih banyak dinas/instansi yang tidak menaatinya.

"Belum," ujar perempuan berpostur tubuh tinggi itu, Kamis (19/8) kepada RMOLBengkulu melalui pesan singkat.

Mengutip dalam perbup tersebut, ada beberapa kawasan yang dilarang merokok. Di antaranya, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, serta tempat ibadah. 

Adapun sanksinya kedepan mulai dari lisan, teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Yang pasti di tempat umum perkantoran dan pelayanan publik," demikian Ummi.