Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Lebong, yang mengatur larangan merokok di sembarangan tempat, nyatanya hingga saat ini belum berjalan maksimal.
- Kemenag Kepahiang Gelar Shalat Gaib Untuk Awak KRI Nanggala 402
- Pengadaan Mebel Balai Penyuluhan KB Difokuskan Di 12 Kecamatan
- Resmi Dibuka, MTQ Diikuti 265 Peserta
Baca Juga
Kepala Dinas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Lebong, Zainal Husni Toha melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe mengakui, Perbup Kabupaten Lebong Nomor 33 tahun 2019 tentang Pelaksanaan KTR Di Kabupaten Lebong belum berjalan maksimal karena masih banyak dinas/instansi yang tidak menaatinya.
"Belum," ujar perempuan berpostur tubuh tinggi itu, Kamis (19/8) kepada RMOLBengkulu melalui pesan singkat.
Mengutip dalam perbup tersebut, ada beberapa kawasan yang dilarang merokok. Di antaranya, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, serta tempat ibadah.
Adapun sanksinya kedepan mulai dari lisan, teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Yang pasti di tempat umum perkantoran dan pelayanan publik," demikian Ummi.
- Usai Cabut Nomor Urut, Seluruh Cakades Sepakat Pilkades Damai
- Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting
- Desa Telat Bayar Pajak, Pagu Indikatif ADD TA 2022 Dievaluasi