Belanja BBM Di 5 SKPD Pemkab Seluma Jadi Temuan BPK RI, Disinyalir Rugikan Negara Mencapai Rp 408,8 Juta

Belanja barang dan jasa pada lima Satuan Kerja pemerintah daerah (SKPD) menjadi temua Badan periksaan keuangan (BPK) RI Provonsi Bengkulu. Dalam audit itu ditemukan ketidak sesuain data di SPBU senilai Rp, 408,8 juta.


Tak hanya itu, dalam temuan audit BPK RI tahun 2022 itu , diketahui belanja barang dan jasa pembelian BBM di lima lini SKPD Pemkab Seluma juga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 177 juta lebih.

Dari hasil temuan itu, BPK RI telah merekomendasikan ke Bupati Seluma agar menindaklanjuti dan memerintahkan pihak Inspektorat untuk membuat sitem  pengendali internal dalamn belanja pembelian BBM.

Tak hanya itu, Bupati Seluma diminta agar memerintahkan kepala SKPD Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, Bappeda Seluma untuk segera memproses kelebihan pembayaraan itu dan menyetorkan ke Kas negara.

Dikatakan Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Jevie Sartika, temuan audit BPK RI itu adalah bukti bentuk pelanggaran korupsi di jajaran pemerintah Seluma. Jika belum juga diikembalikan diharapkan apparat penegak hukum bisa memeriksa dan menangkap para penyelenggara negara yang semena-mena menggunakan uang negara dan tidak patuh akan undang-undang yang berlaku.

“Bupati Seluma harus bertanggung jawab, temuan itu tidak sedikit dan terjadi di lima SKPD. Artinya pengelolaan dan mental ASN seluma masih bobrok. Kita akan kawal terus temuan ini,” tegas Jevie.