Pemuda Asal Sebelat Curi HP Agar Bisa Berpoya-Poya

RMOL. Akibat hendak kabur, polisi menembak bagian kaki spesialis pencuri handphone yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lebong. Uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk berpoya-poya.


RMOL. Akibat hendak kabur, polisi menembak bagian kaki spesialis pencuri handphone yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lebong. Uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk berpoya-poya.

Data terhimpun, Polsek Lebong Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada dua TKP berbeda di Desa Lemeu Pit. Diketahui tersangka berinisial ED (24) merupakan warga asal Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, yang berdomisili di Desa Lemeu Pit.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Edy Suprianto menjelaskan, pelaku diamankan setelah diketahui berniat menawarkan Telepon Genggam/HP hasil kejahatannya kepada salah satu warga Desa Garut. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Lebong Tengah Iptu Edy Suprianto langsung membekuk tersangka ED yang sempat dilumpuhkan karena berusaha kabur.

"Terungkapnya perbuatan tersangka setelah adanya laporan masuk dan tersangka ED mengakui semua kejahatannya," ujar Eddy kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu, Senin (2/4).

Dari keterangan saksi dan laporan yang masuk ke Mapolsek Lebong Tengah, ternyata tersangka melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda. Untuk lokasi pertama, tersangka menggasak 1 unit Tab Merk ADVANCE dan uang sejumlah Rp. 70.000. Sedangkan di lokasi kedua, tersangka berhasil menggasak 1 unit HP merk SAMSUNG dan 1 unit HP merk OPPO serta uang sejumlah Rp. 3.000.000.

"Modusnya jika di TKP pertama pelaku masuk ke dalam rumah korbannya melalui pintu belakang dan di TKP kedua pelaku menjebol jendela rumah korban. Selanjutnya masuk ke kamar dan sepertinya tersangka ini spesialis pencuri barang yang mudah dijual dan sekaligus mencari uang tunai," jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek,  seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Lebong Tengah. Ironinya, dari pengakuan tersangka ternyata hasil pencuriannya digunakan oleh pelaku untuk berfoya foya dan kebutuhan sehari-hari.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," demikian Kapolsek. [ogi]