Pemerkosa Anak 8 Tahun Dititipkan di Polsek

Ucok (nama samaran) yang masih berumur 13 tahun dititipkan oleh orang tuanya di Mapolsek Lebong Utara. Pria putus sekolah pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang berumur 8 tahun ini, dititipkan karena lingkungan tempat tinggal pelaku sudah bosan dengan tingkah laku anak tersebut. Hal ini diungkapkan, Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, melalui Kapolsek Lebong Utara AKP Pahotan Panjaitan, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Kuat Santosa.


Ucok (nama samaran) yang masih berumur 13 tahun dititipkan oleh orang tuanya di Mapolsek Lebong Utara. Pria putus sekolah pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang berumur 8 tahun ini, dititipkan karena lingkungan tempat tinggal pelaku sudah bosan dengan tingkah laku anak tersebut. Hal ini diungkapkan, Kapolres Lebong AKBP  Zainul Arifin, melalui Kapolsek Lebong Utara AKP Pahotan Panjaitan, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Kuat Santosa.

Pasal 32 undang undang no 11 tahun 2002 tentang sistem peradilan pidana anak, pelaku belum dapat dilakukan penahanan, berdasarkan undang-undang tersebut penahanan baru dapat dilakukan apabila sudah berusia 14 tahun.

"kemarin (22/09/2016) telah dilakukannya  rapat dengan pejabat desa beserta dengan orang tua pelaku, termasuk instansi terkait. Dari hasil rapat itu, warga di lingkungan pelaku sudah resah atas perbuatan pelaku . Ditambah lagi  orang tua pelaku itu telah menitipkan anaknya sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Kuat Santosa.

Saat ini pihak Polres Lebong akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta BPMPPKB Lebong. Sambung Kuat, sesuai dengan pasal 23 undang-undang 35 tahun 2014 ayat 1, walaupun tidak dapat dilakukan penahanan, proses hukum tetap dilakukan.

"Sejauh ini, pelaku kita kenakan pasal 76 dan pasal 81 ayat 1 undang-undang 35 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kuat. [A11]