PDAM Tirta Dharma Masuk Daftar Lidik Polres

RMOLBengkulu. Jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong saat ini diketahui tengah melakukan lidik terhadap kebijakan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong saat ini diketahui tengah melakukan lidik terhadap kebijakan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, dilakukannya lidik terhadap Direksi PDAM Rejang Lebong tersebut yakni adanya keputusan Direktur terkait tunjangan kompensasi kinerja (TKK) tahun 2018 lalu yang diduga menimbulkan kerugian negara.

"Keputusan yang dibuat terkait TKK itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tau tidak ada payung hukumnya sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Kasat Reskrim kepada RMOL Bengkulu, Selasa (14/5).

Hanya saja dirinya tidak menyebutkan secara detil keputusan TKK yang dimaksud tersebut, namun dia menegaskan kasus tersebut saat ini sedang di ekspos Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian nantinya akan dilakukan audit investigasi.
Dari hasil audit investigasi itu dari BPKP itu juga nantinya, ditambahkan Kasat Reskrim akan diketahui apakah kasus tersebut naik prosesnya menjadi penyelidikan.

"Kita belum bisa memastikan apakah kasus ini naik ketahapan selanjutnya atau tidak karena kan masih akan dilakukan audit investigasi, jika terbukti pastinya akan diproses lebih lanjut," demikian Kasat. [ogi]