PHK Karyawan, PT CHS Kaur Akan Dilaporkan

RMOLBengkulu. PT Citrasawit Hijau Subur (CHS) yang terletak di Desa Tinggi ari Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaur, karena diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan.


RMOLBengkulu. PT Citrasawit Hijau Subur (CHS) yang terletak di Desa Tinggi ari Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaur, karena diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan.

Toro yang merupakan karyawan PT CHS yang kena PHK menjelaskan, bahwa dirinya telah bekerja dua tahun sembilan bulan, namun tiba-tiba mendapat PHK, karena alasan tidak jelas.

"Saya tidak terima pesangon senilai sepuluh juta rupiah, karena gaji saya enam juta sembilan ratus ribu rupiah keseluruhan." terang Toro. Jumat (25/5)

PHK oleh PT CHS sudah dua hari yang lalu secara resmi, "Maka dengan itu saya akan melaporkan PT CHS ke Disnaker," ucap Toro.

"Alasan PHK tidak jelas yang dikatakan pihak PT CHS, bahwa saya menggelapkan uang senilai satu juta lima ratus rupiah, itu tidak benar, kok saya tidak mengelolah keuangan, kalau bicara benar dan tidak itu di pengadilan." ucap Toro.

saat dikonfirmasi via telepon, Pimpinan PT CHS menjelaskan bahwa PHK terhadap Toro di lakukan oleh PT CHS pusat di Jakarta.

"Pemecatan bukan dari kita, dan kasus dia bukan dari saya," kata Pimpinan PT CHS, Edy, saat dihubungi melalui via telfon (25/5). [ogi/ypb/adl]