Diduga Langgar UU, DPRD Kaur Akan Panggil CV Marantika

RMOLBengkulu. CV Marantika yang bergerak di bidang usaha bisnis kayu ini diduga telah melakukan pengundulan dan pengrusakan lingkungan hidup, hal tersebut bertentangan dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.


RMOLBengkulu. CV Marantika yang bergerak di bidang usaha bisnis kayu ini diduga telah melakukan pengundulan dan pengrusakan lingkungan hidup, hal tersebut bertentangan dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

CV Marantika telah melakukan penebang pohon (pengambilan kayu) di daerah tetap Kecamatan Kaur Selatan dan di Kecamatan Mersaung sejak tahun 2011 sampai sekarang 2018.

Indikasinya pengundulan dan pengrusakan lingkungan hidup ini patut di pertanyakan dan di duga telah melangar UU lingkungan hidup (PPLH) No 32 tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Cv Marantika telah merusak lingkungan karna pengambilan kayu tersebut terjadi di pingir sungai, di pingir anak sungai dan di kemiringan lahan yang tidak masuk akal, masih di ambil (ditebangi) dan apakah kayu Log yang di kelola oleh Cv marantika ini ada izin murni dari lokasi atau luar izin dari lokasi, mestinya pengecekan dilakukan oleh Tim internal," ucap reza salah satu wartawan kaur.

Saat dikonfirmasi dengan Direktur CV Marantika, Syamsurisal, dihubungi via telpon oleh RMOLBengkulu menjelaskan "Mau di kasih apalagi kamu semua ini,sudah saya turunkan 20 orang dari tim kami untuk turun kelapangan sama Bidang Informasi dan Penyuluhan Kehutanan, itu kan orang ahli semua dan sudah ada tanda tangannya juga kesepakatan itu,nanti Saya kirimin BAP nya." kata Syamsurisal. Rabu (30/5).

Terpisa Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Jailani, 20 orang tim yang disampaikan oleh Direktur CV Marantika tersebut tidak perena diketahui oleh DPRD Kabupaten Kaur

"Kalau tim dari 20 orang ini tidak pernah izin atau melapor, Kalau memang Cv Marantika melangar, kita pangil mereka. tegas Jai. [ogi/ypb]