Pasca Didatangi 46 Advokat, Ditreskrimum Polda Bengkulu Tetap Tahan Advokat ZH

Dir Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Dir Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Penahanan terhadap seorang advokat berinisial ZH dengan kasus tindak pidana penggelapan uang sebesar 263 juta rupiah terhadap salah seorang kliennya masih berlanjut di Polda Bengkulu.


Meski sebelumnya gabungan advokat lintas profesi se-kota Bengkulu telah mendatangi Polda Bengkulu guna melakukan koordinasi pada Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Namun penahanan terhadap ZH masih tetap dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Seperti yang dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dikonfirmasi di gedung Satreskrim Polda Bengkulu mengatakan, bahwa penahanan terhadap ZH dilakukan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak hanya itu, kasus penggelapan uang kliennya tersebut dilakukan ZH pada tahun 2018 lalu. Sehingga penahanan tehadap ZH merupakan tindakan yang sangat tepat.

“Tetap kita lakukan penahanan karena kasusnya sudah 1 tahun lebih,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif kepada RMOLBengkulu.

Terkait kedatangan rekan-rekan se-profesinya beberapa waktu lalu, sambung Teddy. Pihaknya telah menjelaskan duduk perkara kasus penggelapan uang yang dilakukan ZH pada rekan-rekan se-profesinya.

“Kita jelas kan baru mereka mundur,” sambungnya.

Sementara itu, soal penangguhan penahanan yang direncanakan oleh 46 advokat Kota Bengkulu hingga saat ini belum diterima oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

“Belum ada pengajuan, Kalaupun mereka mau mengajukan penangguhan ya silakan aja asal sesuai dengan mekanisme. Namun untuk masalah dikabulkan atau tidak akan kita lakukan evaluasi,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.