Paripurna, 9 Raperda Disetujui

RMOL. DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong.


RMOL. DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong.

Rapat yang digelar Jum'at kemarin (9/9/2016), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto dengan didampingi Bupati Lebong H. Rosjonsyah, Wakil Bupati Lebong, Wawan Fernadez dan FKPD Lebong serta jajaran pejabat di lingkungan Pemda Lebong, termasuk dihadiri 23 orang anggota dewan dan 2 orang anggota dewan izin.

Seluruh fraksi yang hadir dalam pandangan umumnya, menyatakan dapat menerima dan setuju ke 9 Raperda dari 13 yang diusulkan Pemda. Atas rancangan peraturan daerah yang diajukan, untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Lebong, yakni Raperda tentang pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak di Kabupaten Lebong, Raperda tentang penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tebo Emas, Raperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Tebo Emas (TTE). Raperda tentang retribusi izin gangguan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Lebong, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015.

Sementara ke 4 Raperda yang ditunda pengesahanya yakni Raperda tentang lalulintas ternak dan bahan asal ternak. Raperda tentang penanggulangan rabies dan Raperda tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah.

“Pada kesempatan kali ini saya selaku Bupati Lebong ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas telah disahkan nya ke 9 Raperda tersebut, yang sebelumnya telah di sampaikan pada sidang paripurna tanggal 29 Maret 2016 dan sidang paripurna tanggal 1 Agustus 2016 lalu,” kata Bupati.

Terpisah, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, yang memimpin rapat mengungkapkan, untuk ke 4 Perda yang belum disahkan tersebut akan di bahas dan memerlukan kajian kedepannya, untuk itu diharapkan ke 9 Perda yang telah disetujui tersebut dapat membantu payung hukum Pemda Lebong.

"Sementara Perda yang mungkin di tunda atau belum disahkan, masing-masing fraski menilai masih memerlukan kajian yang lebih mendalam dan akan dibahas lagi dalam masa sidang berikutnya. Untuk Perda yang telah disahkan tersebut kita harapkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintah," demikian Teguh. [A11]